Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di Pulau Kalimantan dan beribukotakan Pontianak. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km² (7,53% luas Indonesia). Merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Sebagai provinsi yang geografisnya terletak di garis khatulistiwa dan beriklim tropis serta topografi yang luas, perkembangan sektor perkebunan di Kalimantan barat dari tahun ketahun memang mengalami peningkatan, dalam skala perkebunan besar, produksi terbesar adalah tanaman kelapa sawit, dan untuk perkebunan rakyat, karet adalah komoditas utama yang menjadi primadona. Hasil-hasil dari perkebunan ini lah menjadi salah satu tulang punggung masyarakat dan perusahaan pengelolanya untuk menghasilkan keuntungan dengan menjualnya baik melalui pasar domestik maupun global.
Tampilkan postingan dengan label Pencemaran Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencemaran Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 13 April 2011
Rabu, 16 Maret 2011
Pencemaran Lingkungan, Penyebab dan Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya
Macam-macam Pencemaran Lingkungan, Penyebab dan Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya
Pencemaran tanah
Gejala pencemaran tanah dapat diketahui dari tanah yang tidak dapat digunakan untuk keperluan fisik manusia. Tanah yang tidak dapat digunakan, misalnya tidak dapat ditanami tumbuhan, tandus dan kurang mengandung air tanah. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah antara lain pembuangan bahan sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme, seperti plastik, kaleng, kaca, sehingga menyebabkan oksigen tidak bisa meresap ke tanah. Faktor lain, yaitu penggunaan pestisida dan detergen yang merembes ke dalam tanah dapat berpengaruh terhadap air tanah, flora, dan fauna tanah. Pada saat ini hampir semua pemupukan tanah menggunakan pupuk buatan atau anorganik.
Pembukaan Hutan dan Kaitannya Terhadap Pencemaran Lingkungan
Andreas A.E. Prasetyo
H14107013
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu di Indonesia, pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Minggu, 13 Maret 2011
Outline Pengujian Kualitas Air
I. LATAR BELAKANG
Air merupakan kebutuhan primer bagi makhluk hidup, terutama manusia. Manusia menggunakan air untuk minum, memasak, mandi, mencuci, dan lain sebagainya. Namun, terkadang dalam penggunaannya, manusia seringkalai tidak memperhatikan aspek kebersihan sehingga mereka membuang limbah rumaha tangga ke sumber air, misalnya sungai, dan air sungai tersebut menjadi tercemar.
Langganan:
Postingan (Atom)