A. PENYUSUNAN AMDAL
1. Tim penyusun AMDAL
a. Susunan tim
Yang bertanggung jawab dalam penyusunan AMDAL adalah pemrakarsa kegiatan, dalam hal ini pemrakarsa dapat minta bantuan kepada konsultan AMDAL.
Anggota konsultan AMDAL adalah pakar di bidangnya, tidak perlu yang bersangkuran adalah pemegang sertifikat AMDAL A atau B. Pemegang sertifikat AMDAL A diperlukan apabila yang bersangkutan bertindak sebagai koordinator bidang yang sesuai dengan bidangnya. Pemegang sertifikat AMDAL B diperlukan apablia yang bersangkutan bertindak sebagai koordinator tim penyusun.
Setiap AMDAL akan menyangkut 3 (tiga) aspek lingkungan, yaitu :
- aspek lingkungan fisik atau geofisik dan kimia;
- aspek lingkungan biotis atau aspek biotis;
- aspek lingkungan sosial atau aspek sosial dan sosial budaya.
Kesehatan masyarakat secar eksplisit dicantumkan dalam aspek lingkungan sosial karena adanya pemikiran bahwa kesehatan masyarakat merupakan indikator lingkungan.
Dengan denikian tim penyusun AMDAL paling tidak akan terdiri dari seorang ketua tim dan 3 orang ketua sub tim yaitu ketua sub tim geofisik dan kimia, ketua sub tim biotis, dan ketua sub tim sosial ekonomi dan sosial budaya. Hal ini tidak berarti bahwa tim AMDAL hanya terdiri dari 4 orang. Pada umumnya setiap ketua sub tim akan diperkuat oleh pakar yang memang memiliki keahlian dalam bidang-bidang yang akan diteliti sesuai dengan perlingkupan yang telah dilakukan.
b. Bidang keahlian
1). Ketua tim
Sebagai ketua tim tidak terlalu diperlukan keahlian khusus, tetapi bila mempunyai keahlian khusus maka akan lebih baik.
Hal-hal yang diperlukan oleh seorang ketua tim adalah
- mempunyai pengetahuan di dalam prosedur pelaksanaan AMDAL;
- mempunyai pengetahuan yang luas mengenai berbagai bidang fisik kimia, biologi dan sosial ekonomi, walaupun pengetahuan yang dimiliki tidak terlalu mendalam;
- mempunyai pandangan yang luas tentang ilmu lingkungan;
- mempunyai keahlian dalam mengelola tim;
- mempunyai pengalaman di dalam memimpin tim AMDAL atau sebagai anggota;
- berwibawa.
Studi AMDAL adalah studi multi disiplin, berarti terdiri dari berbagai bidang, sehingga ketua tim dituntut dapat memberikan pengarahan sekalipun hanya garis besar. Mengendalikan tim yang memiliki keahlian sama, jauh lebih mudah, karena bahasa, gaya dan cara berfikirnya pada umumnya sama. Tetapi masing-masing anggota dalam tim yang multi disiplin, memiliki gaya dan cara berfikir yang berbeda. Apabila pekerjaan suatu anggota tim harus menunggu dari anggota tim yang lain, sering terjadi ketidaksesuaian di dalam gaya kerjanya, di sini peranan ketua tim sangat diperlukan.
2). Ketua sub tim
Kemampuan yang diperlukan bai ketua sub tim berbeda dibandingkan kemampuan yang dimiliki oleh ketua tim. Sebagai ketua sub tim :
- harus memiliki keahlian yang sesuai dengan sub tim yang dipimpinnya;
- persyaratan yang diperlukan bagi ketua tim juga dimiliki oleh ketua sub tim.
3). Anggota tim
Keberhasilan penyusunan AMDAL sangat ditentukan oleh anggota tim penyusun. Anggota tim penyusun yang baik adalah :
- mempunyai keahlian dalam bidang yang diteliti;
- mempunyai pengalaman di bidangnya;
- mempunyai pandangan cara berfikir lintas bidang;
- mempunyai dasar-dasar pengetahuan AMDAL.
2. Kerangka Acuan
Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 berlaku, studi kelayakan hanya meliputi dua komponen yaitu telaah kemungkinan teknologi dan telaah kemungkinan ekonomi. Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 berlaku, maka studi kelayakan meliputi tiga komponen yaitu telaah kemungkinan teknologi, telaah kemungkinan ekonomi dan telaah kumungkinan lingkungan.
Oleh karena itu dalam menyusun kerangka acuan untuk analisis dampak lingkungan (ANDAL) harus difahami bahwa ANDAL akan merupakan bagian dari studi kelayakan yang akan dipergunakan oleh pengambil keputusan dan perencana. Kerangka acuan ini harus disusun apabila instansi yang bertanggung jawab memutuskan bahwa untuk rencana kegiatan kegiatan perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Dalam menyusun kerangka acuan definisi lingkungan yang dipergunakan adalah seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 Pasal 1 yang pada dasarnya lingkungan mempunyai dua fungsi yaitu sebagai tempat sumberdaya alam yang perlu dilestarikan kemampuannya dan sebagai ruang hidup yang harus dipelihara bahkan ditingkatkan kualitasnya. Oleh karena itu jiwa untuk melestarikan sumberdaya alam dan memelihara serta meningkatkan keserasian kualitas lingkungan perlu dimiliki.
Kerangka acuan merupakan dokumen penting untuk memberi rujukan tentang kedalaman yang akan dicapai oleh suatu analisis dampak lingkungan. Kerangka acuan memberi arah tentang komponen kegiatan mana yang harus ditelaah dalam penyusunan analisis dampak lingkungan. Hal ini penting karena waktu, dana dan tenaga dibatasi dalam penyusunan analisis dampak lingkungan.
Oleh karena itu kerangka acuan perlu disusun dan disepakati bersama oleh pemrakarsa kegiatan, instansi yang bertanggung jawab membidangi rencana kegiatan dan calon penyusun analisis dampak lingkungan. Penyususnan kerangka acuan biasanya didasarkan pada skoping (pada awal studi ANDAL).
Kerangka acuan harus dibuat secara jelas, tetapi kenyataannya banyak kerangka acuan yang tidak jelas, ada yang disengaja dan ada yang tidak disengaja. Kerangka acuan yang dibuat tidak jelas dimaksudkan supaya ada keleluasaan di dalm menyusun ANDAL. Di dalam kerangka acuan hendaknya sudah ada gambaran yang jelas, apa yang akan diukur, seberapa jauh pengukuran akan dilakukan. Sehingga dapat diyakini bahwa tidak akan ada komponen lingkungan yang akan terkena dampak tetapi tidak diukur. Misalnya dalam pengukuran kualitas air, harus disebutkan secara jelas lokasi yang akan diukur, parameter yang akan diamati dan jumlah ulangan yang akan dilakukan.
3. Analisis dampak lingkungan (ANDAL)
Analisis dampak lingkungan bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi nmerupakan bagian dari proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Pada dasarnya proses dalam ANDAL meliputi : identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak. Dalam identifikasi, kita hanya mengidentifikasi komponen lingkungan mana yang akan terkena dampak oleh adanya kegiatan proyek; atau kita hanya mengidentifikasi kegiatan proyek mana yang akan memberikan dampak terhadap komponen lingkungan.
Setelah identifikasi, tahap berikutnya adalah melakukan prediksi. Dalam prediksi, kita memperkirakan seberapa besar dampak yang akan terjadi akibat adanya kegiatan suatu proyek.
Evaluasi dipergunakan untuk menilai seberapa besar perubahan lingkungan yang akan terjadi.
4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Studi ANDAL tidak dapat hanya berisi pendugaan dampak, tetapi harus diikuti dengan RKL dan RPL. Tanpa disertai RKL dan RPL studi ANDAL kurang bermanfaat. Dalam penyusunan laporan ANDAL, RKL dan RPL disusun dalam satu laporan.
RKL, RPL, aktifitas pengelolaan lingkungan dan aktifitas pemantauan lingkungan tetap berjalan selama proyek berjalan; tetapi studi ANDAL nya telah selesai setelah disetujui oleh tim.
Dari RKL, pemrakarsa harus dengan jelas mencantumkan bagaimana lingkungan itu dikelola. Sedangkan dam RPL, harus jelas juga dicantumkan bagaimana lingkungan itu dipantau termasuk periode pemantauan.
B. FUNGSI AMDAL
Bagi masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
- Masyarakat dapat mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut;
- Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek;
- Masyarakat dapat memahami hal-ihwal mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat dihindarkai dan kerja sama yang menguntungkan dapat digalang;
- Masyarakat dapat mengetahui hak den kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
Bagi pemilik proyek
- Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
- Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
- Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
- Nalisis dampak lingkungan merupakan sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya;
- Analisis dampak lingkungan merupakan bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat dilakukan penyempurnaannya;
- Dengan adanya analisis dampak lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui keadaan lingkungan yang membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain) sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi proyek.
Bagi pemerintah
- Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
- Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
- Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
- Untuk menghindari terjadinya pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lainnya;
- Untuk menjamin agar proyek yang dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun internasional serta tidak mengganggu proyek lain;
- Untuk menjamin agar proyek tersebut mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan masyarakat;
- Analisis dampak lingkungan diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.
C. PELINGKUPAN
Di dalam AMDAL, kita tidak perlu meneliti semua komponen lingkungan, fisik, biotis dan sosekbudkesmas; di samping itu kita juga tidak perlu menganalisis semua kegiatan suatu proyek yang akan dibangun. Yang perlu diidentifikasi ialah komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak kegiatan dan kegiatan yang diperkirakan akan memberikan dampak penting terhadap komponen lingkungan. Istilah penting disini harus dikaitkan dengan pengambilan keputusan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 butir 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 yang mengatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai suatu dampak kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan”.
Sehingga dengan demikian yang menjadi fokus penelitian analisis mengenai dampak lingkungan adalah supaya AMDAL merupakan masukan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Hal-hal yang tidak perlu bagi pengambilan keputusan, walaupun penting bagi ilmu pengetahuan, hendaknya tidak tercakup dalam AMDAL.
Arti pelingkupan di dalam AMDAL adalah usaha membatasi penelitian pada dampak yang penting saja.
Dalam proses identifikasi dampak, hendaknya diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkap mungkin, kemudian dampak yang tidak penting dikeluarkan dari ruang lingkup penelitian.
Apabila pelingkupan telah dijalankan dengan baik, penelitian menjadi terfokus, data yang dikumpulkan hany terbatas pada data yang sungguh-sungguh diperlukan, sehingga biaya, tenaga dan waktu efektif dan efisien.
Thanx infonya bro.....
BalasHapussangat membantu...