Rabu, 16 Maret 2011

Pembukaan Hutan dan Kaitannya Terhadap Pencemaran Lingkungan



Andreas A.E. Prasetyo
H14107013


Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu di Indonesia, pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan  Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Seiring perkembangan jaman, jumlah penduduk yang semakin meningkat  mengakibatkan kebutuhan akan tempat tinggal dan tempat beraktivitas untuk pertanian, peternakan, industri, maupun  pertambangan akan semakin bertambah. Salah satu  solusi untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan tersebut adalah dengan pembukaan hutan. Pembukaan hutan yang terjadi mengakibatkan permasalahan lingkungan. Dengan berkurangnya kapasitas hutan di lingkungan tentunya daya dukung alam akan berkurang dengan kata lain pencemaran lingkungan dapat terjadi. Hutan merupakan salah satu komponen penting untuk lingkungan.
Pembukaan   hutan , apalagi dengan cara pembakaran, dalam  skala  besar  merupakan  salah  satu  sebab degradasi  hutan  dan  terbukti  menimbulkan  kerusakan  dan  kerugian  baik pada  aspek  ekonomi,  ekologi, maupun  sosial,  dan  dapat  dianggap  sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena efeknya secara langsung bagi  ekosistem  kontribusinya  terhadap  peningkatan  emisi  karbon dan dampaknya bagi keanekaragaman hayati, dan juga bagi kesehatan manusia.
Kerusakan hutan akibat pembukaan hutan telah meningkatkan emisi karbon hampir 20 %. Ini sangat signifikan karena karbon dioksida merupakan salah satu gas rumah kaca yang berimplikasi pada kecenderungan pemanasan global. Salju dan penutupan es telah menurun, suhu lautan dalam telah meningkat dan level permukaan lautan meningkat 100-200 mm selama abad yang terakhir. Bila laju yang sekarang berlanjut, para pakar memprediksi bumi secara rata-rata 1oC akan lebih panas menjelang tahun 2025. Peningkatan permukaan air laut dapat menenggelamkan banyak wilayah. Kondisi cuaca yang ekstrim yang menyebabkan kekeringan, banjir dan taufan, serta distribusi organisme penyebab penyakit diprediksinya dapat terjadi.
Berbagai  pencemar  udara  yang ditimbulkan  akibat  pembukaan hutan dengan cara membakar  hutan,  misalnya  : debu  dengan  ukuran partikel  kecil  (PM10  &  PM2,5),  gas  SOx,  NOx,  COx,  dan  lain-lain  yang merupakan partikulat pencemar udara, dan apabila senyawa-senyawa tersebut bereaksi dengan air (H2O), maka akan menjadi sumber pencemar tanah dan air.
Pembukaan  hutan dengan  cara menebang, berkontribusi terhadap deforestasi dan dengan ekstensi pemanasan global, menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampak pembukaan  hutan dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan  hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu  spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan (pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi.


Sumber referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment yach...